tugas kpuk
Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Medan, Januari
2020
PERATURAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
KERUSAKAN HUTAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M,si
Amelia Rahmi Dly
181201055
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat
dan karunia-Nya kepada penyusun sehingga dapat menyelesaikan paper yang
berjudul”
Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 tahun 2015
tentang Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan” ini tepat pada waktunya. Paper ini disusun sebagai salah
tugas Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan, Program
Studi Kehutanaan,Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen
penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.si sehingga makalah ini dapat selesai.
Paper ini
selesai dengan memperoleh
informasi dari berbagai pihak dan sumber dari internet, serta rekan-rekan.
Akhir kata penulis ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu
dalam menyelesaikan paper ini. Dengan penuh kesadaran mengenai segala
kekurangan penulis siap menerima saran dan kritik demi perbaikan makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun pihak lain.
Medan, Januari
2020
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan merupakan sumber
daya alam yang mempunyai berbagai fungsi,baik ekologi, ekonomi, sosial maupun
budaya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya. Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan
liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan
kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta
meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan
internasional.Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar
biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi
yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam
rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian
efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin
efektivitas penegakan hukum.
Oleh
karena itu perlu dilakukan pengendalian kerusakan hutan melalui kegiatan
perlindungan hutan. Sehingga secara umum perlindungan hutan merupakan kegiatan
untuk menjaga hutan dari faktor-faktor yang dapat menimbulkan kerusakan pohon
atau tegakan pohon dalam hutan agar fungsinya sebagai fungsi lindung,
konservasi atau produksi tercapai secara optimum dan lestari sesuai dengan
peruntukannya. Adapun faktorfaktor yang dapat menimbulkan kerusakan pohon atau
tegakan pohon itu adalah diantaranya perambahan lahan, illegal logging,
kebakaran, hama, penyakit dan penggembalaan.
Peraturan
perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup,
kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi
alam yang tetap lestari – Forester Act. Kehutanan merupakan sektor yang sangat
penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini
pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan
kehutanan di Indonesia. Sektor
kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya
dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku
kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan
hutan, lembaga
swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok
tani hutan, dan lain sebagainya. Semua kegiatan
yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut diatur dalam
peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan juga berbagai norma yang
mengikat. Undang-Undang merupakan peraturan
perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan
peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini
masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945.
Peraturan presiden atau menteri yang
mengatur tentang kehutanan dan lingkugan hidup salah satunya adalah Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa itu hutan?
2.
Apa saja Tujuan dan pencegahan hutan?
3.
Apa saja ruang lingkup
pencegahan kerusakan hutan?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa
itu hutan
2.
Untuk mengetahui apa
saja tujuan dan pencegahan huan
3.
Untuk mengetahui
rang lingkup pencegahan kerusakan hutan
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hutan
. Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat
dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
2.2 Tujuan Pencegahan Hutan
Pasal 3
Pencegahan
dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:
a. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi
pelaku perusakan hutan;
b. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan
tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem
sekitarnya;
c. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan
dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat
sejahtera; dan
d. meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum
dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan.
2.3 Ruang Lingkp Pencegahan Kerusakan Hutan
Pasal 4
Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan meliputi:
a. pencegahan perusakan hutan;
b.
pemberantasan perusakan hutan;
c. kelembagaan;
d.
peran serta masyarakat;
e. kerja sama internasional;
f. pelindungan saksi, pelapor, dan informan;
g. pembiayaan; dan
h. sanksi
BAB III
KESIMPULAN
1.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas
alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang
lainnya.
2.
Tujuan dan Pencegahan Kerusakan Hutan Salah Satunya
Adalah
menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan
dengan tetap menjaga kelestarian
dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya;
3.
Ruang Lingkup Pencegahan Kerusakan Hutan
a. pencegahan perusakan hutan;
b. pemberantasan perusakan hutan;
c.
kelembagaan

Masyaallah keren,,,
BalasHapusMakasi wid
HapusMakasi infonya mel
BalasHapusMakasi son
HapusBermanfaat banget ,mudah mudahan banyak orang yang sadar tidak merusak hutan karena hutan sangat penting
BalasHapusMakasi nisa
HapusTugasnya Baguss..
BalasHapusBagus dan bermanfaat min
BalasHapusSangat berfaedah membantu
BalasHapusMengapa indonesia sangat membutuhkan yang namanya hutan.....?
BalasHapusKarena hutan paru " dunia
HapusKerennn👏👏
BalasHapusExcellent👍👍
BalasHapus