tugas kpuk


Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan                            Medan,   Januari 2020
PERATURAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KERUSAKAN HUTAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M,si
Disusun Oleh:
Amelia Rahmi Dly
181201055
HUT 3D

 













PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penyusun sehingga dapat menyelesaikan paper yang berjudul” Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 tahun 2015 tentang Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan” ini tepat pada waktunya. Paper ini disusun sebagai salah tugas Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanaan,Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.si sehingga makalah ini dapat selesai. Paper ini selesai dengan memperoleh informasi dari berbagai pihak dan sumber dari internet, serta rekan-rekan. Akhir kata penulis ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan paper ini. Dengan penuh kesadaran mengenai segala kekurangan penulis siap menerima saran dan kritik demi perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun pihak lain.
                                                                             
                                                                                                                                                                                Medan, Januari 2020

                                                                                                                                   Penulis

  


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hutan merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi,baik ekologi, ekonomi, sosial maupun budaya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional.Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum. 
 Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian kerusakan hutan melalui kegiatan perlindungan hutan. Sehingga secara umum perlindungan hutan merupakan kegiatan untuk menjaga hutan dari faktor-faktor yang dapat menimbulkan kerusakan pohon atau tegakan pohon dalam hutan agar fungsinya sebagai fungsi lindung, konservasi atau produksi tercapai secara optimum dan lestari sesuai dengan peruntukannya. Adapun faktorfaktor yang dapat menimbulkan kerusakan pohon atau tegakan pohon itu adalah diantaranya perambahan lahan, illegal logging, kebakaran, hama, penyakit dan penggembalaan. 
Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari – Forester Act. Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi olehutan dan kehutanan di Indonesia. Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya. Semua kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan juga berbagai norma yang mengikat. Undang-Undang merupakan peraturan perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945.
Peraturan presiden atau menteri yang mengatur tentang kehutanan dan lingkugan hidup salah satunya adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang  Kementerian Lingkungan  Hidup Dan Kehutanan
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa itu hutan?
2.      Apa saja Tujuan dan pencegahan hutan?
3.      Apa saja ruang lingkup pencegahan kerusakan hutan?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa itu hutan
2.      Untuk mengetahui apa saja tujuan dan pencegahan huan
3.      Untuk mengetahui rang lingkup pencegahan kerusakan hutan







BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hutan
.           Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
2.2 Tujuan Pencegahan Hutan
       Pasal 3
          Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:
a. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;
b. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya;
c. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan
d. meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
2.3 Ruang Lingkp Pencegahan Kerusakan Hutan
          Pasal 4
               Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan meliputi:
 a. pencegahan perusakan hutan;
b. pemberantasan perusakan hutan;
 c. kelembagaan;
d. peran serta masyarakat;
 e. kerja sama internasional;
 f. pelindungan saksi, pelapor, dan informan;
 g. pembiayaan; dan
 h. sanksi
                                                                   BAB III
                                                 KESIMPULAN
1.      Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
2.      Tujuan dan Pencegahan Kerusakan Hutan Salah Satunya Adalah
 menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya;
3.      Ruang Lingkup Pencegahan Kerusakan Hutan
            a. pencegahan perusakan hutan;
            b. pemberantasan perusakan hutan;
           c. kelembagaan

Komentar

Posting Komentar